Posted by : papjobali 30.1.21

Siapakah Kami ? Kenalan yuk

Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara.
  • pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara.
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara.
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara.
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP).
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat
  • udara dan navigasi penerbangan.
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara.
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara.
  • pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercia/).
  • pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara.
  • pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar merupakan Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I.

Pengen kenalan lebih dalam dengan Kami ? 
Silakan berkunjung ke kantor Kami ! atau baca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 ya otober ...

Klik Sini buat download peraturan dimaksud


Photo by Daniel Frese

- Copyright © OTORITAS BANDARA WILAYAH IV - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -